Jakarta,Relasi.News – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang kode etik Irjen. Pol. Teddy Minahasa hari ini (30/5). Sidang etik itu dilakukan usai adanya putusan pengadilan atas keterlibatannya di kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
“Pada hari ini Selasa, 30 Mei 2023 dilaksanakan sidang kode etik Irjen. TM,” ungkap Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (30/5).
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang putusan, Kamis (30/3). Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mengakui perbuatannya dan perilakunya merusak institusi Polri. Apalagi, menyalahgunakan jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Sementara, tidak ada hal yang meringankan atas perbuatan terdakwa.(*)