Aceh Utara – Terkait pemberitaan dari salah satu media online CYBER88, Edisi Sabtu 19 Agustus 2023 yang menyebutkan SMAN 1 Muara Batu, Aceh Utara diduga telah melakukan pungutan liar (Pungli) dengan dalih untuk biaya ijazah dan pembangunan tempat wudhu di mushola sekolah itu.
Ketua Komite SMAN 1 Muara Batu, Aceh Utara, H. Zulfadli, SE, Minggu (20/8) kepada Relasi.News menyampaikan klarifikasinya terkait pemberitaan dugaan pungli yang diberitakan di salah media online serta tanpa melakukan konfirmasi dengan dirinya selaku Ketua Komite.
Menurutnya, Komite SMAN 1 Muara Batu, telah mengeluarkan surat pemberitahuan yang ditujukan kepada seluruh wali siswa kelas XII TA 2022/2023 untuk dapat menyumbang dana sebesar Rp 50.000 dan dana itu diserahkan pada saat siswa mengambil ijazah.
“Berapapun dana yang terkumpul, rencananya akan membangun tempat wudhu siswa di mushola SMAN 1 Muara Batu sekaligus menjadi amal ibadah kita,” tegas H. Zulfadli, SE atau yang biasa disapa dengan panggilan Haji Adek itu.
Haji Adek juga menyebutkan, surat pemberitahuan itu bersifat himbauan dan tidak ada pemaksaan kepada wali siswa kelas XII untuk memberikan sumbangan sebesar 50.000, tapi hanya sebatas sebagai sedekah dan amal ibadah dalam membangun sarana di mushola sekolah.
“Dan program untuk membangun tempat wudhu di mushola SMAN 1 Muara Batu murni himbauan dari Komite Sekolah dan bukan kebijakan dari Kepsek SMAN 1 Muara Batu,” ungkapnya.
Ia juga menyayangkan media online itu hanya melakukan konfirmasi dengan kepala sekolah saja, seharusnya mereka bertanya atau menghubungi saya selaku Komite Sekolah sebelum memberitakan terkait masalah itu.
“Komite Sekolah memiliki kewenangan untuk mengajak para orang tua atau wali siswa untuk bersama-sama meningkat mutu dan kualitas pendidikan di sekolah,” ucap H. Zulfadli, SE
Selain itu, H. Zulfadli, SE juga menerangkan, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah yang berfungsi untuk mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
Selanjutnya, memberikan masukan, pertimbangan dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai kebijakan dan program pendidikan, rencana anggaran dan belanja sekolah, kriteria kinerja satuan pendidikan serta kriteria tenaga kependidikan dan program yang berkaitan dengan penunjang sarana pendidikan.
“Komite sekolah bersama masyarakat melaksanakan tugas untuk meningkat mutu dan sarana pendidikan dengan cara gotong royong atau urunan agar sarana pendukung bisa digunakan oleh siswa,” tutup Ketua Komite SMAN 1 Muara Batu, H. Zulfadli, SE (Red)