Aceh Utara – Terkait pemberitaan media online yang menyebutkan sebanyak 17 proyek bangun dan rehab SD dan SMP di Kabupaten Aceh Utara pada TA 2002 bermasalah yaitu telah terjadi kelebihan bayar dengan total kerugian negara sebesar Rp 248 juta lebih.
Informasi itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Aceh atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Utara tahun 2022.
Dalam laporan itu juga disebutkan telah terjadi kelebihan bayar atas kekurangan volume pekerjaan bangun dan rehab 15 SD dan SMP di Kabupaten Aceh Utara dengan total kerugian negara sebesar Rp 248 juta lebih.
Menanggapi pemberitaan itu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara Jamaluddin, S.Sos, M.Pd, Selasa (11/7) kepada Relasi.News mengatakan, temuan BPK atas kelebihan bayar pada 17 proyek bangun dan rehab SMP pada TA 2022 Rp 248 juta lebih telah disetor kembali ke Kas Daerah.
“Persoalan itu sudah selesai dan bisa di cek ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Aceh Utara terkait setoran kelebihan bayar proyek bangun dan rehab SD dan SMP oleh Dinas Pendidikan Aceh Utara,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pasca mendapatkan LHP dari BPK RI Perwakilan Aceh, pihaknya langsung berkoordinasi dengan semua pihak sekolah yang menjadi pelaksana proyek bangun dan rehab sekolah agar mengembalikan kelebihan bayar.
“Setelah menjelaskan persoalan LHP BPK itu, para pihak sekolah langsung mengembalikan kelebihan bayar dan disetor ke Kas Daerah,” sebut Jamaluddin.
Setelah menyetorkan kelebihan bayar ke Kas Daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara menyerahkan bukti setoran ke BPK RI Perwakilan Aceh.
“LHP BPK RI Perwakilan Aceh terhadap kelebihan bayar sudah clear dan tidak ada masalah lagi,” ungkap Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, S.Sos, M.Pd.(Red)