Jakarta – Setiap daerah perlu membentuk posko bersama dalam rangka mengakselerasi proses penerbitan badan hukum Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Melalui posko tersebut, nantinya akan dioptimalkan peran masing-masing Kementerian dan Lembaga (K/L) serta pemerintah daerah untuk penanganan masalah yang dihadapi setiap desa dalam upaya mendapatkan legalitas badan hukum koperasi.
Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menargetkan seluruh koperasi di Indonesia dapat diselesaikan akhir Juni 2025.
“Akselerasi penerbitan badan hukum koperasi butuh dukungan Kemendagri menginstruksikan perangkat di wilayah untuk membentuk posko supaya dokumen permohonan badan hukum segera di-upload pada sistem (Sistem Administrasi Badan Hukum/ SABH),” kata Ferry saat memimpin ratas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Rabu, 4 Juni 2025.
Melalui sinergi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dan Satgas Nasional diharapkan target badan hukum 2.000 sampai 2.500 unit koperasi per hari bisa terwujud.
Dengan begitu, akhir Juni 2025 seluruh Kopdes Merah Putih bakal memiliki legalitas resmi dari pemerintah.
“Sehingga sesuai arahan dari Ketua Satgas Nasional sampai akhir Juni 2025 maka 80 ribu koperasi bisa terbentuk badan hukumnya,” tandas Wamenkop.
Saat ini proses sosialisasi pembentukan Kopdes Merah Putih telah selesai dilakukan secara nasional. Per hari ini, Rabu, 4 Juni 2025, jumlah desa yang telah mengurus badan hukum koperasi sudah 17.659 unit.
Sementara untuk pembentukan Kopdes Merah Putih melalui musyawarah desa khusus (musdesus) mencapai 78.719 unit.(Red/RMOL)