Aceh Utara – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara dihadapkan dengan masalah serius dengan hilangnya 32 unit kendaraan dinas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aceh telah mengidentifikasi kerugian negara akibat insiden ini yang mencapai angka Rp 827.138.800.
Dilansir dari Kompas.com, kendaraan yang hilang meliputi 15 unit sepeda motor dan satu unit alat transportasi darat bermotor dari Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan.
Selain itu, dua unit sepeda motor milik Dinas Kelautan dan Perikanan Pemkab Aceh Utara juga dilaporkan tidak ditemukan.
BPK juga mencatat empat unit kendaraan roda dua dan satu unit sepeda motor yang hilang dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) turut melaporkan kehilangan, dengan empat unit ambulans dan satu unit sepeda motor yang tidak diketahui keberadaannya.
Sekretariat Majelis Adat Aceh kehilangan satu unit sepeda motor, sementara tiga unit sepeda motor milik Dinas Pertanian dan Pangan juga dilaporkan raib.
Menanggapi temuan BPK ini, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Utara, Nazar Hidayat, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti seluruh instruksi BPK.
“Kami akan mengikuti seluruh instruksi BPK,” tegas Nazar.
Instruksi tersebut mencakup pendataan ulang kendaraan yang hilang serta kewajiban bagi pemegang kendaraan untuk mengganti rugi. BPK merekomendasikan nilai ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kami tegaskan, kami akan mengikuti rekomendasi BPK,” pungkas Nazar. (Red)















