Hukum  

Polres Aceh Utara Ringkus Dua Pengedar Narkoba di Tanah Pasir

Kedua tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi sudah diamankan di Mapolres Lhokseumawe
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil meringkus dua pengedar narkoba jenis ekstasi di Gampong Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, (17/4). Dalam operasi itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 1107 butir barang bukti pil ekstasi.

Kedua pengedar barang haram itu adalah MJ (34) dan Z (31) itu diringkus saat keduanya akan melakukan transaksi narkoba di sebuah bangunan tempat pompa pengairan air untuk keperluan pertanian.

banner 325x300

“Penangkapan kedua pengedar pil ekstasi itu berlangsung cepat meskipun mendapat perlawanan dari kedua tersangka,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Nanang Indra Bakti, SH. S.I.K melalui Kasat Res Narkoba AKP Erwinsyah Putra.

Dalam kesempatan itu, AKP Erwansyah Putra juga menjelaskan bahwa pengungkapan ksus narkoba itu berdasarkan hasil dari rangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Kasus ini berhasil kami ungkap setelah melalui proses penyelidikan mendalam dan teknik undercover buy,” ujar AKP Erwinsyah.

Dari interogasi awal, kedua tersangka mengakui jika barang bukti yang disita merupakan milik mereka. Saat ini, kedua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus ini,” tambah AKP Erwinsyah.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *