Berita  

PWI Aceh Tenggara Polisikan Pemilik Akun Facebook Muhamad Saleh Selian, Ketua PWI Aceh: Kita Siap Mengadvokasi

Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin
banner 120x600
banner 468x60

Kutacane – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik wartawan yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara yang diduga dilakukan dalam akun Facebook Muhamad Saleh Selian dinilai lamban dan bertele-tele.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Aceh Tenggara pada 6 Oktober 2025. Namun, dugaan pencemaran nama baik di medsos sesuai UUITE belum memiliki kepastian hukum.

banner 325x300

Terhadap persoalan ini, Pengurus PWI Aceh siap mengadvokasi anggota PWI Aceh Tenggara, Asnawi yang juga Ketua Pokja Bidang Organisasi, Hukum dan Advokasi PWI Aceh Tenggara.

“Kita akan hadirkan saksi ahli bahasa pembanding dan ahli pidana, Dr. Yusrizal Hasbi, Dosen Fakultas Hukum Unimal Lhokseumawe yang juga menjabat Ketua DPW Dosen Ilmu Hukum Pidana Indonesia (DIHPI) Provinsi Aceh serta Ahli Pers,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin.

Menurut Nasir, terkait dengan laporan dugaan pencemaran nama baik ini telah mereka sampaikan kepada Anggota Komisi III DPR RI, dimana pihak korban (Asnawi) bersama Ketua PWI Aceh Tenggara, Sumardi bertemu langsung di Banda Aceh beberapa waktu lalu.

Bahkan, korban juga telah melaporkan kasus ini ke Pengaduan Reserse Bareskrim Polri yang langsung mendapatkan respons cepat serta melayangkan surat kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kadivpropam dan Irwasum Mabes Polri.

Ketua PWI Aceh mengingatkan, pihak korban mengharapkan keadilan atas perlakuan/pencemaran nama baik sebagaimana diatur UUITE.

Korban juga telah menyerahkan seluruh postingan atau tangkapan layar yang sebelumnya hingga yang terakhir.

Karena, menurut korban, ada postingan-postingan yang saling berkaitan yang mengarah kepada diri korban, profesi bahkan organisasi.

Karena, dalam postingan akun Facebook Muhamad Saleh Selian itu, teman-teman mengirimkan kepada korban. Artinya, orang sudah tahu maksud dan tujuan terhadap postingan yang diduga ada unsur kesengajaan untuk menyerang kehormatan korban melalui platform medsos (Facebook) yang dapat diakses semua orang.

Dalam postingan itu juga ada gambar korban, nama serta alamat desanya.

Apalagi, menurut Nasir Nurdin dalam yurisprudensi dan penafsiran pasal pencemaran nama baik (Pasal 310/311 KUHP maupun Pasal 27A UU ITE No. 1 Tahun 2024), tidak wajib menyebut nama lengkap.

Selama ciri-ciri, konteks, atau isyarat yang disampaikan membuat publik/masyarakat tahu secara pasti siapa orang yang dimaksud, unsur menyerang kehormatan seseorang dianggap sudah terpenuhi.

Selain itu, postingan ulang (transmisi) melalui akun fake Donokasino dono dono yang diposting ulang pada dinding akun Facebook Muhamad Saleh Selian, sehingga postingan yang sama menyebar luas secara merantai.

“Pastinya PWI Aceh akan terus mengawal pengusutan kasus ini sehingga hukum benar-benar tegak,” demikian Ketua PWI Aceh. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *