Hukum  

Irwandi Sakit, Jaksa Batal Periksa Terkait Kasus Dugaan Kasus Korupsi KEK Arun

Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, kembali batal diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu, 2 Juli 2025, urung dilakukan karena alasan kesehatan.

“Berdasarkan jadwal hari ini, namun beliau tidak hadir karena sakit dan sudah ada pemberitahuan,” kata Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, kepada wartawan.

banner 325x300

Therry menjelaskan bahwa proses pemanggilan ulang akan dilakukan, mengingat perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena itu, pihak kejaksaan belum bisa menerapkan upaya paksa seperti pemanggilan wajib.

“Kalau sudah naik ke tahap penyidikan, barulah bisa dilakukan upaya paksa,” katanya.

Sebelumnya, Irwandi Yusuf juga tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 26 Juni 2025 lalu, dalam kapasitasnya sebagai pihak yang dimintai keterangan atas dugaan korupsi tata kelola anggaran KEK Arun periode 2018 hingga 2024.

Kejari Lhokseumawe sendiri mulai melakukan pemeriksaan bertahap sejak 10 Juni 2025 terhadap sejumlah pejabat pengelola KEK Arun, termasuk dari unsur eksekutif dan pengelola badan usaha terkait.

Penyelidikan ini dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan anggaran dan potensi kerugian negara dalam pengelolaan kawasan strategis yang seharusnya menjadi motor pertumbuhan ekonomi kawasan Lhokseumawe dan sekitarnya.(Has)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *