Berita  

PAW Anggota DPRK Aceh Singkil dari PAN Diproses, Padhilah Pasmi Berpeluang Gantikan Harian

Politisi Parta Amanat Nasional (PAN) Padhilah Pasmi.
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Singkil – Proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRK Aceh Singkil dari Partai Amanat Nasional (PAN) mulai bergulir dan menjadi perhatian publik. Hal ini merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 tertanggal 10 April 2026.

Dalam SK tersebut, DPP PAN menyetujui pemberhentian tetap Harian sebagai anggota partai sekaligus anggota DPRK Aceh Singkil. Surat keputusan itu ditandatangani oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jenderal Eko Hendro Purnomo.

banner 325x300

Sebagai tindak lanjut, posisi yang ditinggalkan Harian akan diisi melalui mekanisme PAW. Padhilah Pasmi, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua pada Pemilu DPRK Aceh Singkil 2024 di daerah pemilihan setempat, disebut berpeluang menggantikan posisi tersebut.

Keputusan ini juga mengacu pada SK DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/388/IV/2026 tentang pemberhentian tetap Harian dari keanggotaan partai. Selain itu, DPP PAN menginstruksikan Ketua DPD PAN Kabupaten Aceh Singkil untuk segera memproses administrasi PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi media ini, Padhilah Pasmi menyampaikan pernyataan singkat. Ia meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses yang berjalan dapat berlangsung lancar.

“Saya mohon doa dari keluarga dan masyarakat agar semuanya berjalan baik, sembari berharap informasi tersebut benar,” ujarnya.

Hingga kini, proses PAW masih dalam tahap administrasi lanjutan dan menunggu penetapan resmi dari pihak berwenang. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *