Jakarta – Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait reformasi di internal Polri.
Salah satu kebijakan yang diputuskan adalah pembatasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian. Tidak seperti sekarang, anggota khusus perwira tinggi (Pati) Polri bebas bisa menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Hal itu nantinya diatur secara limitatif melalui Undang-undang.
“Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian. Nah, jadi tadi diputuskan oleh Bapak Presiden harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja, seperti di Undang-Undang TNI,” kata Ketua KPRP Prof Jimly Asshiddiqie di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Menurut Jimly, pembatasan ke depannya diatur secara limitatif dengan menentukan jabatan-jabatan tertentu yang boleh diisi oleh anggota Polri.
Selama ini, kata dia, tidak terdapat batasan terkait jabatan di luar institusi yang dapat diduduki anggota Polri.
Semua personel Polri bisa menduduki posisi di luar instansi tanpa batas. Nantinya jika ingin posisi di luar struktur yang sudah ditentukan, anggota Polri bisa mundur atau pensiun dini. (Red)















