Aceh Utara – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, mendesak PT Pembangunan Aceh (PEMA) dan PT Pema Global Energi (PGE) agar segera menyelesaikan kewajiban terkait Participating Interest (PI) sebesar 10 persen.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian DPRK Aceh Utara terhadap hak daerah dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi (migas), khususnya agar manfaat dari sektor energi dapat dirasakan secara nyata oleh masyarakat Aceh Utara.
Persoalan itu juga sudah pernah dilakukan penekanan pada Rapat Paripurna Ke-8 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara Tahun Sidang 2026 terkait Penyampaian Laporan Gabungan Komisi, Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, serta Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2026.
DPRK Aceh Utara juga sudah mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan pembicaraan dengan PEMA dan PGE terkait kewajiban PI 10 Persen kepada Pemkab Aceh Utara.
Adapun rekomendasi itu antara lain. Pertama, meminta Bupati Aceh Utara untuk segera melakukan penagihan PI 10 persen secara resmi kepada PT PGE periode tahun 2023 hingga 2026, terkait seluruh kewajiban finansial yang timbul dari pengalihan PI 10 persen Wilayah Kerja B.
Kedua, mendesak PT PEMA dan PT PGE menyampaikan laporan secara terbuka dan tertulis kepada Pemkab dan DPRK Aceh Utara mengenai detail nilai PI 10 persen yang telah disepakati.
“PI 10 persen merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui keterlibatan daerah dalam pengelolaan sektor migas,” ungkap Politisi Partai Aceh itu, Minggu (1/10).
Menurutnya, proses penyelesaian kewajiban PI 10 persen tidak boleh berlarut-larut. PEMA dan PGE diharapkan dapat menunjukkan komitmen serta mengambil langkah konkret agar seluruh proses administrasi maupun mekanisme penyelesaian dapat segera dituntaskan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta PEMA dan PGE agar serius dan segera menyelesaikan kewajiban PI 10 persen. Ini menyangkut kepentingan daerah dan hak masyarakat Aceh Utara yang harus diperjuangkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait untuk memperkuat koordinasi sehingga tidak ada lagi hambatan yang menyebabkan tertundanya realisasi hak partisipasi daerah tersebut.

DPRK Aceh Utara akan terus mengawal persoalan ini melalui fungsi pengawasan dan kelembagaan parlemen daerah. Hal tersebut penting agar kepentingan Kabupaten Aceh Utara tetap menjadi perhatian dalam setiap proses pengelolaan sumber daya migas.
Ia berharap penyelesaian PI 10 persen dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah yang nantinya bisa dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan, pelayanan publik, infrastruktur, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Jangan sampai potensi sumber daya alam yang ada tidak memberikan manfaat maksimal bagi daerah. Kami berharap semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memperjuangkan kepentingan Aceh Utara,” tutupnya.
DPRK Aceh Utara menegaskan akan terus mendorong penyelesaian persoalan tersebut agar hak dan kepentingan daerah dalam sektor migas dapat terlaksana sesuai aturan perundang-undangan. (Adv)



