Aceh Singkil – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPKam) Desa Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, berlangsung aman, tertib dan lancar, Sabtu (4/7).
Pemilihan tersebut diikuti oleh 139 Kepala Keluarga (KK) yang memiliki hak pilih. Pelaksanaan pemungutan suara dibagi ke dalam tiga dusun, dengan mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi dan operasional di masing-masing dusun.
Sebanyak 11 calon mengikuti pemilihan anggota BPKam Desa Sebatang. Dari jumlah tersebut, lima orang berhasil memperoleh suara terbanyak dan ditetapkan sebagai anggota BPKam terpilih periode 2026 – 2032
Kategori pemilih dalam pemilihan ini menggunakan sistem keterwakilan kepala keluarga di setiap dusun. Namun, bagi kepala keluarga yang berhalangan hadir dapat diwakili oleh wali sesuai ketentuan.
Sementara bagi warga yang tidak dapat membaca dan menulis, diperbolehkan mendapatkan pendampingan dari pihak keluarga atau wali saat memberikan hak suaranya.
Untuk menjaga ketertiban dan validitas pemilih, seluruh peserta diwajibkan membawa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti bahwa yang bersangkutan merupakan penduduk Desa Sebatang dan memiliki hak pilih.
Plt Kepala Desa Sebatang, Agustinus berharap anggota BPKam yang terpilih benar-benar mampu menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.
“Siapa pun yang terpilih hari ini merupakan pilihan masyarakat. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan menjalankan amanah sebaik-baiknya dan tidak mengecewakan harapan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga berharap terjalin kerja sama yang harmonis antara Pemerintah Desa dan BPKam demi mendukung pembangunan Desa Sebatang.
“Kami berharap roda pemerintahan desa dapat berjalan semakin baik melalui kerja sama yang solid antara pemerintah desa dan BPKam. Jalankan tugas secara profesional, tanpa membawa kepentingan politik maupun kepentingan pribadi, sehingga pembangunan Desa Sebatang dapat terus berjalan demi kepentingan seluruh masyarakat,” tutupnya. (Red)















