Hukum  

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja Seluas 20 Hektare di Aceh Besar

Polda Aceh Musnahkan Ladang Ganja
banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Polda Aceh memusnahkan ladang ganja seluas sekitar 20 hektare yang tersebar di sejumlah titik di kawasan Lampanah, Kabupaten Aceh Besar, dengan estimasi hasil panen mencapai 50 ton.

Kegiatan itu merupakan hasil temuan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh dalam rangka Operasi Antik Seulawah 2026 yang dilaksanakan pada Rabu (29/4).

banner 325x300

Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menjelaskan bahwa dari total lahan yang ditemukan, sekitar tiga hektare dimusnahkan langsung di lokasi Lampanah.

“Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja dengan taksiran hasil panen mencapai 50 ton, dan hari ini dilakukan pemusnahan di sebagian area,” ujarnya pada Rabu (29/4).

Kegiatan pemusnahan ini melibatkan berbagai unsur, mulai dari jajaran Polres Aceh Besar, TNI, pemerintah daerah, hingga masyarakat setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya terpadu untuk memberantas peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.

Selain penindakan, Polda Aceh juga menggandeng petani muda milenial sebagai strategi jangka panjang untuk mengedukasi masyarakat agar beralih dari tanaman ganja ke komoditas legal dan produktif, seperti kopi dan sayur-mayur.

“Kami berharap mereka dapat menjadi agen perubahan di tengah masyarakat,” kata Irjen Pol Marzuki Ali Basyah.

Kapolda menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan peran aktif semua pihak.

“Kita tidak boleh memberi ruang bagi peredaran narkotika karena ini ancaman serius bagi generasi bangsa. Diperlukan dukungan masyarakat agar upaya ini berhasil dan berkelanjutan,” tegasnya pada. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *