Aceh – Mantan Juru Runding Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang juga Jubir Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Teuku Kamaruzzaman alias Ampon Man, mengatakan keberhasilan revisi draf Undang-Undang RI Nomor 11 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) di 2025 merupakan legacy atau warisan dari tiga Presiden Republik Indonesia. Baik itu dari Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudoyono dan Megawati Soekarnoputri.

“Atas nama pemerintah dan rakyat Aceh, kami memberikan penghormatan dan terima kasih atas kesediaan Pimpinan dan Anggota Komisi II DPR RI untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh,” kata Ampon Man, Sabtu (26/7).
Ia menjelaskan ketiga warisan itu yakni pada 2005 hingga 2006 ada Rancangan UUPA yang dibuat atas dasar kesepakatan dari pihak Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005.
“Perjanjian Helsinki ini memuat soal-soal yang berhubungan dengan Keamanan, reintegrasi, kewenangan dan pembagian pendapatan,” katanya.
Ini semua adalah legacy dari Pemerintahan Presiden SBY yang melahirkan MoU Helsinki di Finlandia.
Kemudian, kata Ampon Man, RUUPA yang saat itu dikonsepkan oleh Pemerintah Aceh, juga oleh DPR Aceh serta Forum Rektor Aceh ketika itu ikut menyertakan klausula-klausula dari UU Otsus Aceh No 18 tahun 2001, yang memuat Dana Otonomi Khusus diberikan kepada Aceh sebesar 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional selama 20 tahun.
“Ini adalah legacy dari Pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri yang melahirkan UU Otsus No 18 tahun 2001,” katanya.
Sampai di 2025, draf revisi UUPA yang telah dihasilkan oleh DPR Aceh memuat soal perpanjangan dana Otsus, Kewenangan Aceh serta pembagian pendapatan.
Jika draf ini berhasil disahkan menjadi undang-undang, maka akan menjadi legacy dari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Dan akan memberikan kewenangan lebih luas atau otonom kepada Aceh,” tutup Ampon Man. (Red)















