Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilogram Sabu

banner 120x600
banner 468x60

Aceh – Dalam upaya menjaga serta melindungi masyarakat terhadap bmasuknya barang-barang ilegal yang masuk ke Indonesia, maka perlu adanya sinergi yang kuat antara Bea Cukai dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

Pada awal Juni 2023, Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Kepolisian Republik Indonesia berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika jenis sabu sebanyak 348 (tiga ratus empat puluh delapan) kilogram.

banner 325x300

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Aceh, Leni Rahmasari, Jum’at (30/6) dalam siaran persny mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Aceh, DITTIPID Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau dan Bea Cukai Lhokseumawe.

Berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia menuju Provinsi Aceh melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan, dibentuklah tim Joint Operation yang terbagi atas tim laut dan juga tim darat.

“Pada hari Minggu,(18/6) lallu tim melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial S di Jalan Banda Aceh-Medan Cunda Lhokseumawe,” sebut Leni Rahmasari

Dari kesaksian tersangka tersebut didapatibarang bukti sabu disimpan oleh tersangka lain berinisial H. Pada pukul 21.00 WIB tim berhasil mengamankan tersangka yang beralamat di Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara dengan barang bukti berupa sabu seberat 348 (tiga ratus empat puluh delapan) kilogram.

Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut berhasil menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya penyalahgunaan narkotika sebanyak 1.740.000 (satu juta tujuh ratus empat puluh ribu) jiwa dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan oleh 5 orang per hari.

Kanwil Bea Cukai Aceh terus berupaya melindungi masyarakat dari masuknya penyelundupan barang-barang berbahaya seperti narkotika. Tercatat bahwa sejak 1 Januari s.d 19 Juni 2023

Kanwil Bea Cukai Aceh bersama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 754 (tujuh ratus lima puluh empat) kilogram yang masuk ke wilayah Provinsi Aceh.

Adapun perbuatan para tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sinergi yang dilakukan secara kontinyu dan masif antara Bea Cukai dan Aparat Penegak Hukum lainnya merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Pihaknya juga berharal agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam memerangi dan memberantas narkotika.(Ad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *