Aceh – Dirlantas Polda Aceh dan Satlantas PolresJajaran mengamankan 121 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot racing atau brong dalam penindakan di berbagai wilayah hukum se-Aceh, Senin (8/1/) lalu.
Dirlantas Polda Aceh Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan penindakan itu dilakukan karena selama ini masyarakat banyak membuat laporan keberadaan motor menggunakan knalpot racing atau brong yang sangat menganggu kenyamanan masyarakat.
“Kita mendapatkan laporan dari masyarakat terkait sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, sehingga dilakukan penindakan,” katanya.
Dia mengatakan dalam penertiban dalam satu hari ini berhasil mengamankan 121 unit sepmor berknalpot brong. Tindakan ini sebagai wujud Poltas (polisi lalu lintas) memberikan situasi keamanan, keselamatan,
ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamsertibcarlantas) serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalu lintas.
“Penindakan kita lakukan sesuai dengan tugas pokok yang diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan,” kata Kombes M Iqbal Alqudusy
Dia menyebutkan dasar hukum tersebut, salah satunya dalam Pasal 285 ayat 1, dijelaskan setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang salah satunya membahas tentang knalpot dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Hal tersebut juga diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan serta penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan. Pada pasal 6 ayat 3 huruf a dan b diatur tentang pemeriksaan atas persyaratan laik jalan yang terfokus pada emisi gas buang dan kebisingan suara.(Red)