DPRK Minta Pj Bupati Aceh Utara Hentikan Pelantikan Pejabat Hasil JPT

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM didampingi oleh sejumlah anggota DPRK menyerahkan surat permohonan evalusi dan penundaan pelantika pejabat kepada Pj Bupati Aceh Utara yang diterima oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan, S.Sos
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – DPRK Aceh Utara meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si agar mengevaluasi dan menunda proses pergantian Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang sudah diumumkan pada 2 Oktober 2024 lalu.

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, SE, MM, Jum’at (15/11) mengatakan, lembaga legislatif sudah mengirimkan surat permohonan evaluasi dan penundaan pelantikan pejabat hasil seleksi JPT yang ditujukan kepada Pj Bupati Aceh Utara, Pj Gubernur Aceh dan Mendagri RI.

banner 325x300

“Permintaan penundaan pelantikan pejabat hasil JPT mengingat ada beberapa agenda yang harus dilakukan terkait pembahasan APBK Aceh Utara 2025,” ungkap Arafat.

Surat permohonan yang ditujukan kepada Pj Gubernur Aceh dan Mendagri RI

Adapun yang menjadi atensi DPRK Aceh Utara terkait penundaan pelantikan pejabat hasil JPT yaitu terkait pelaksanaan pembahasan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, Kepala SKPK sebelumnya sudah memiliki perencanaan terkait program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025, sehingga apabila digantikan oleh pejabat baru maka bisa terjadi deadlock terhadap pembahasan rencana kerja dan anggaran SKPK tersebut.

Kedua mengingat persiapan dan pelaksanaan Pilkada yang tinggal menghitung hari, maka Pj Bupati Aceh Utara diminta untuk lebih fokus menyukseskan pelaksanaan Pilkada.

“Pj Bupati Aceh Utara beserta seluruh jajarannya agar memberikan prioritas utama terhadap suksesnya penyelenggaraan Pemilukada,” tegas Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali.

Yang terakhir, Pj Bupati Aceh Utara juga harus benar-benar mempersiapkan transisi kepemimpinan dari Pj Bupati Aceh Utara kepada Bupati Aceh Utara defenitif lainnya.

Berdasarkan pertimbangan itu, DPRK Aceh Utara meminta dan memohon kepada Pj Bupati Aceh Utara, Pj Gubernur Aceh dan Mendagri RI agar proses pergantian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk dapat mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali hingga selesainya proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara defenitif.

Permintaan penundaan pelantikan pejabat hasil JPT di Lingkungan Pemkab Aceh Utara juga turut ditandatangi oleh seluruh anggota DPRK Aceh Utara.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *