Aceh Utara – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Utara mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) peserta pemilu 2024 yang masih terpasang.
“Memasuki masa tenang jelang pemilu, seluruh APK peserta pemilu mulai dari spanduk, baliho banner, dan stiker sudah dicopot,” kata Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, Senin (12/2).
Berdasarkan peraturan pemilu, masa tenang mulai Tanggal 11 – 13 Februari 2024 sehingga semua APK harus ditertibkan tanpa kecuali.
“Dalam melakukan penertiban APK pemilu, Panwaslih juga menggunakan mobil crane milik pemda untuk menjangkau dan menurunkan APK yang berada di ketinggian,” ungkap Syahrizal.
Sejak Minggu (11/2) hingga hari ini, Panwaslih Aceh Utara melakukan pencopotan seluruh APK di 27 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara
“Pencopotan APK itu melibatkan personil Satpol PP dan WH, Panwaslu Kecamatan serta Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dan dibantu oleh personel TNI/Polri,” sebut Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Aceh Utara, Zulfadhli.
“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk melaksanakan pesta demokrasi dengan penuh sukacita sehingga tetap tercipta suasana kondusif,”ujarnya.(Ara)