Hukum  

Jual Narkoba, Warga Syamtalira Bayu Dibekuk Polisi

Tersangka AN sudah diamankan di Polsek Syamtalira Bayu
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Personil Polsek Syamtalira Bayu membekuk seorang tersangka penjual Narkotika jenis sabu-sabu di Gampong (Desa) Glong, Syamtalira Bayu, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Rabu (21/2) sekira pukul 12.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Syamtalira Bayu, Iptu Sirya Iqbal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni AN (31) warga Kecamatan Syamtalira Bayu. “Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat,” ujarnya.

banner 325x300

Kronologisnya, kata Kapolsek, personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di desa tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Kemudian, personel bergerak serta melakukan penggerebekan langsung ke TKP.

“Saat akan ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri ke areal pematang sawag, namun berkat kesigapan petugas AN akhirnya berhasil kita bekuk. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan,” ujarnya.

Dari pemeriksaan badan, kata Iptu Sirya Iqbal, personel menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 1,11 gram dari kantong celana tersangka, tujuh buah plastik transparan berles merah, satu buah pipet berwarna hitam yang telah diruncingkan, satu buah hp android dan uang tunai Rp60 ribu.

“Selanjutnya, personel membawa tersangka ke rumah dan kembali melakukan penggeledahan. Di rumah tersangka, personel menemukan satu unit timbangan digital. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dibawa ke Mapolsek Syamtalira Bayu,” pungkasnya.

Tambah kapolsek, tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat ( 1 ) Jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *