Kasus Penganiayaan Warga di Lhokseumawe Tetap Diproses Hukum

Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim, SH (Dok.Polres Lhokseumawe)
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Kasus penganiyaan warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe tetap diproses sesuai prosedur hukum.

“Kita tetap taat azas dimana semua orang sama di mata hukum, jika terbukti bersalah tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, meskipun terlapor oknum polisi yang ini bertugas di Polres Gayo Lues,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Ibrahim Sabtu (14/10) lalu, saat menanggapi pemberitaan di salah satu media online.

banner 325x300

Lanjut Iptu Ibrahim, kami telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pelapor (korban) Maizul Hadi (33) warga Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti dan membuat surat permintaan Visum Et-Revertum Ke RS Kesrem Kota Lhokseumawe,” ujarnya.

Sambungnya, selain itu penyidik Polres Lhokseumawe juga telah memeriksa saksi, Aziz Chen (abang kandung korban) dan sakai yang melihat di TKP yg berinisial RS. Untuk saksi – saksi lainnya juga telah dilakukan pemanggilan guna dimintai keterangan.

“Saksi lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemanggilan kedua. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor,” pungkas Kasat Reskrim.

Iptu Ibrahim menambahkan, kasus ini sudah ditangani dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tahapan penanganan perkaranya sedang berjalan.

Sebelumnya diberitakan disalah satu media online, seorang warga Kota Lhokseumawe mengalami dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh salah satu oknum polisi, yang mana diketahui pelaku melakukan penganiayaan bersama dengan 1 warga sipil (antara kedua pelaku dengan korban merupakan keluarga).

Korban diduga dianiaya menggunakan linggis dan kejadian terjadi di salah satu lokasi di Kota Lhokseumawe, korban bernama Maizul Hadi pekerjaan wiraswasta.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *