Berita  

Kepala Sekretariat BMK Diminta Libatkan Komisioner dalam Mengambil Keputusan

Tajuddin, anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh (PA)
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Anggota DPRK Aceh Utara Tajuddin, meminta kepada Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara agar setiap pengambilan keputusan terkait pengelolaan dana zakat dan infaq harus melibatkan Komisioner Baitul Mal.

“Kesannya sekarang, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara Rakhmat Setiadi, M AP terlihat sangat ugal-ugalan dalam mengelola dana zakat dan infaq,” tegas Poltisi Partai Aceh, Tajuddin.

banner 325x300

Ia juga menyayangkan selama ini Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara dalam menjalankan tugasnya tidak sesuai dengan Perbub Aceh Utara Nomor 28 Tahun 2017.

Dalam Bab II Pasal 5 disebutkan Sekretariat BMK bertugas untuk membantu Bupati/Kepala Daerah dalam menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, kepegawaian, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga BMK.

Menurut Tajuddin, menurut laporan yang dia terima, selama ini Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara dalam membuat keputusan tanpa melibatkan Komisioner BMK sehingga keadaan seperti itu tidak sehat.

Contohnya, tindakan Kepala Sekretariat BMK menetapkan calon penerima bantuan rumah dhuafa, penyaluran bantuan beasiswa untuk santri dan bantuan lainnya tanpa berkoordinasi dengan Komisioner BMK.

“Terbentuknya perangkat Komisioner BMK berdasarkan Perda/Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, sehingga posisi Komisioner sangat penting dan harus selalu dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan,” tegas Tajuddin.

Kehormonisan dan saling koordinasi antara Sekretariat BMK dan Komisioner BMK sangat diperlukan dalam menjalankan tugas sehari-hari, mengingat masih banyak masyarakat yang harus dibantu oleh BMK sebagai lembaga resmi pemerintah dalam mengelola zakat dan infaq.

Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh itu juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara untuk menegur Kepala Sekretariat BMK yang berjalan sendiri dalam melaksanakan tugas tanpa berkoordinas dengan Komisioner BMK Aceh Utara.

Sementara itu, Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara Rakhmat Setiadi, M.AP yang dihubungi media ini untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi via aplikasi Whatsapp, hingga berita ini dimuat tidak memberikan tanggapan apapun.(Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *