Ketua JASA Jabat Ketua DPRK Sementara

Ketua DPRK Aceh Utara sementara Bukhari, SE
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Dalam rapat paripurna pelantikan dan pengucapan sumpah/janji anggota DPRK Aceh Utara Periode 2024 – 2026 menetapkan Ketua Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) Bukhari, SE sebagai Ketua DPRK Aceh Utara sementara, Senin (2/9).

Penunjukkan politisi Partai Aceh (PA) itu sebagai Ketua DPRK sementara dan Wakil Ketua sementara M Jirwani dari Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh itu berdasarkan ketentuan Undangan-undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah terutama pada pasal 165.

banner 325x300

Dalam menjalankan tugasnya, Ketua DPRK sementara memiliki tugas untuk memimpin rapat di DPRK, memfasilitasi pembentukan Fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRK tentang tata tertib dewan dan memproses penetapan pimpinan DPRK Aceh Utara periode 2024 – 2029.

Bukhari, SE dalam keterangannya kepada Relasi.news di Gedung DPRK Aceh Utara usai pelantikan mengatakan, akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya untuk mempersiapkan segala sesuatu terkait kedewanan.

“Mohon dukungan semua pihak agar saya bersama Wakil Ketua bisa menjalankan amanah ini dengan baik,” ungkap Ketua DPRK sementara yang juga Ketua JASA, Bukhari, SE.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *