Mantan Ketua DPRA Apresiasi Baleg DPR RI Masukan Revisi UUPA

Saiful Bahri alias Pon Yaya
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Mantan Ketua DPRA Saiful Bahri alias Pon Yaya menyampaikan terima kasih ada apresiasi kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memasukan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.

“Kita memberikan apresiasi kepada Baleg DPR RI yang memasukan Revisi UUPA dalan Prolegnas 2024 – 2029,” ungkap Pon Yaya yang juga kembali terpilih dalam Pileg lalu sebagai anggota DPRA Periode 2024 – 2029 Dapil Aceh Utara – Lhokseumawe, Minggu (1/12).

banner 325x300

Menurutnya, langkah ini adalah suatu terobosan yang sangat penting untuk masa depan Aceh. Perubahan undang-undang tersebut, bukan hanya soal penguatan kelembagaan dan pemerintahan Aceh, tetapi juga terkait dengan penyesuaian dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Aceh yang terus berkembang.

“Revisi terhadap undang-undang ini dapat memberi ruang lebih besar bagi Aceh untuk memaksimalkan potensi yang dimiliki, baik dalam hal pemerintahan, ekonomi, hingga kebudayaan,” kata Pon Yaya wartawan.

Selain itu, Pon Yaya juga berharap agar proses pembahasan RUU ini dapat melibatkan berbagai pihak di Aceh, termasuk pemerintah daerah, legislatif, serta masyarakat secara luas.

Dengan begitu, hasilnya nanti benar-benar mencerminkan aspirasi seluruh rakyat Aceh.

Pon Yaya meyakini, jika RUU ini disahkan dan diterapkan dengan baik, Aceh akan memperoleh manfaat besar dalam hal otonomi daerah, memperkuat kebijakan-kebijakan lokal yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk mendukung penuh proses ini agar Aceh bisa terus maju dan berkembang.

Selain itu, anggota DPRA Fraksi Partai Aceh itu berharap kepada pimpinan DPRA agar draf UUPA yang sudah pernah dibahas semasa saat dia bertugas sebagai Ketua DPRA untuk segera dibawa dalam Badan Musyarawah (Banmus) DPRA untuk kemudian bisa dibawa dalam rapat paripurna DPRA.

“Draf revisi UUPA yang sudah dibahas dan telah dibawa dalam rapat paripurna untuk disetujui lebih lanjut diserahkan ke Banleg DPR RI,” kata Pon Yaya.

Sehingga, kata Poh Yaya, DPR RI dalam membahas revisi UUPA tersebut bisa pertimbangan dan berpedoman pada draft UUPA yang sudah pernah dibahas ditingkat DPRA.

“Ini penting untuk memastikan bahwa isi revisi UUPA sesuai dengan keinginan Aceh, ketika draf yang kita berikan sudah ada, Banleg tinggal berpedoman pada draf tersebut,” ujarnya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *