Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengoptimalkan pemantauan untuk memastikan anak tidak dilibatkan dalam kampanye dan menjadi komoditas pemilu.
“Hingga kini masih ditemukan pelanggaran terkait anak ikut dalam kampanye, harapan kami agar Bawaslu dan KPU terus melakukan pemantauan,” ujar Komisioner KPAI Dyah Puspitarini kepada wartawan, Jumat (12/1).
Komisoner Dyah mengatakan bahwa hingga hari ke-45 masa kampanye Pemilu 2024, KPAI masih mendapati peserta pemilu yang melibatkan anak untuk berkampanye bahkan menjadikan anak sebagai komoditas pemilu. Namun, ia tidak merinci satu per satu temuan tersebut.
Karena itu, ia meminta penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu di tataran pusat hingga di daerah untuk tidak berhenti melakukan pemantauan dan upaya-upaya lainnya agar hal tersebut tidak terus terjadi.
“Bawaslu dan KPU di daerah juga harus ikut memantau,” pinta Komisoner Dyah.
Lebih lanjut, Komisoner Dyah mengingatkan kembali adanya nota kesepahaman antara KPAI, Lembaga Nasional Hak Azasi Manusia (LNHAM), Bawaslu, dan KPU, terkait pemilu ramah anak yang harus ditaati bersama demi kebaikan anak-anak Indonesia di masa yang akan datang.
“KPAI, LNHAM dan Bawaslu serta KPU telah melakukan MoU terkait pemilu ramah anak, harus ditaati bersama,” jelas Komisoner Dyah.(Red)