Hukum  

Mabes Polri Serahkan 8 Orang Tersangka Kasus Narkoba ke Kejari Aceh Utara

Direktorat Narkoba Mabes Polri serahkan 8 orang tersangka tindak pidana narkoba ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (6/2).
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri menyerahkan 8 orang tersangka kasus tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu serta barang bukti tahap II sebanyak 70 Kilogram sabu kepada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (6/2).

Kajari Aceh Utara, Teuku Muzafar, SH, M.H, melalui Kasi Intelijen Reza Rahim, SH, MH kepada wartawan mengatakan, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri menyerahkan sebanyak 8 (delapan) orang tersangka tindak pidana kasus narkoba.

banner 325x300

Adapun para tersangka yaitu AR (28 Th) warga Kabupaten Bireun, FM (37 Th), AM (37 Th), IH (50 Th), IY (28 Th) merupakan warga Kota Lhokseumawe, AR (46 Th), JIM (37 Th), dan IW (42 Th) warga Kabupaten Aceh Utara.

Dan Para Tersangka dijerat dengan Para Tersangka diduga melanggar Pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati.

Kini, para tersangka itu dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon guna menjalani penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Lhoksukon untuk dilakukan sidang penuntutan terhadap para tersangka atas perbuatannya,” tegas Reza Rahim.

Ia menjelaskan kronologi tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka FM bersama IY dan IH telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 70 Kg yang dimasukkan dalam 1 kotak fiber berwarna orange dengan menggunakan boat warna biru pada tanggal 10 Oktober 2023 lalu.

Kemudian narkoba yang di pasok dari Malaysia itu akan dijemput menggunakan mobil pick up oleh tersangka AM dan IW ketika sampai didarat. Namun perbutan para tersangka tidak berhasil.

Dan penyidik dari Tim Direktorat Narkoba Mabes Polri bekerjasama dengan Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menangkap para pelaku pemasok narkoba antar negara itu.

“Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh polisi, lalu petugas berhasil menangkap tersangka AR dan JM,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Reza Rahim.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *