Hukum  

Majelis Hakim PN Bireun Bebaskan Terdakwa Kasus Penganiayaan

Hazli Bin Sulaiman didampingi penasehat hukum saat keluar dari LBH Keadilan Tanah Rencong saat keluar dari Lapas Kelas II B Bireun
banner 120x600
banner 468x60

Bireun – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen, melepaskan Hazli bin Sulaiman (41) terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Terbukti menghilangkan nyawa orang lain,namun diputuskan tidak dapat dijerat pidana.Putusan tersebut, dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Bireun Raden Eka Pramanca CN SH MH,di ruang sidang PN Bireun, Rabu (8/5)

banner 325x300

Amatan media ini, Hakim berkeyakinan,Hazli terbukti telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya korban Nurdin bin Sulaiman, pada akhir November 2023 lalu, sesuai dengan dakwaan JPU. Namun, terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena didasarkan pada Noodwer Exces, pembelaan darurat lampou batas.

Hazli, saat meninggalkan Rutan Kelas II B Bireun, usai dilepaskan sesuai putusan Majelis Hakim, Rabu (8/5), Informasi yang diperoleh dari Penasehat hukum terdakwa, Muhammad Ari Saputra SH, MH.

Itu sesuai putusan PN Bireun Nomor 33/Pid,B/2024/PN Bireun tanggal 8 Mei 2024, selain menyatakan terdakwa terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan, majelis hakim juga menetapkan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan, segera setelah putusan itu diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Penasehat hukum terdakwa yakni Muhammad Ari Saputra SH MH dari LBH. Keadilan Tanah Rencong kepada awak media,memberi apresiasi tinggi terhadap majelis hakim PN Bireun,atas putusan yang adil atas perkara tersebut.

Menurutnya, tidak semua perkara pidana yang didakwakan oleh JPU, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di mata hukum.

Salah satu contohnya, perkara Hazli Sulaiman ini, ”Meskipun klien kami melakukan perbuatan yang menyebabkan meninggalnya orang lain, tapi karena membela diri secara terpaksa, sehingga tidak dapat dipidanakan,” jelas Ari Saputra.

Ditandaskannya, peristiwa itu mengedukasi masyarakat, bahwa masih ada keadilan di mata hukum.Kedati, melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, namun apabila terpaksa dan atas dasar demi membela diri, maka tak dapat dijerat pidana.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *