Hukum  

Miliki Narkoba, 4 Warga Lhokseumawe Diringkus Polisi

Ke empat tersangka kasus narkoba sudah diamankan di Polsek Banda Sakti
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Polsek Banda Sakti berhasil meringkus empat tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu di Desa Ujong Blang, Lhokseumawe, Selasa (16/1) sekira Pukul 19.50 WIB.

Penangkapan itu berlangsung di sebuah rumah dan hasil penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 29 paket sabu seberat 5.54 gram yang disembunyikan oleh salah satu tersangka di ember bekas cat.

banner 325x300

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, ke empat tersangka yang diamankan yakni MUS (31), KH (25), MU (28) dan MI (25) warga Kota Lhokseumawe dan ke empat tersangka ditangkap di sebuah rumah di Desa Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti.

Penangkapan ke empat tersangka narkoba itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan di rumah itu sering ada transaksi narkoba jenis sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu milik para tersangka

Berkat informasi itu, personil Polsek Banda Sakti langsung meluncur ke TKP dan berhasil menangkap yang saat itu dua tersangka berada di depan rumah dan dua lainnya di dalam rumah. Kata Kapolsek Banda Sakti.

Usai mengamankan ke empat tersangka, polisi melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 5,54 gram yang disembunyikan salah satu tersangka di bawah ember bekas cat.

“Selain mengamankan 29 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainya berupa uang tunai Rp940 ribu, ponsel android serta satu unit sepeda motor jenis matic,” ungkap Iptu Afrizal.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku barang tersebut diperoleh dengan dengan cara membeli dari seseorang berinisial HE di Kandang, Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Untuk penyelidikan lebih lanjut ke empat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Banda Sakti serta para tersangka itu akan dijerat Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Jo Pasal 131 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *