Aceh Utara – Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara Nomor 3668 Tahun 2024 menetapkan Cabup/Cawabup Aceh Utara pasangan Ismail A Jalil (Ayah Wa) – Tarmizi (Panyang) sebagai calon tunggal dan melawan kotak kosong.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (23/9) pasangan Ismail A Jalil – Tarmizi sudah ditetapkan sebagai calon tunggal pada Pilkada di Kabupaten Aceh Utara.
“Hingga batas waktu yang telah ditetapkan terkait pendaftaran bacalon Bupati/Wakil Bupati Aceh Utara, hanya pasangan Ismail A Jalil – Tarmizi yang mendaftar ke KIP Aceh Utara,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, baru pertama kali terjadi Pilkada di Aceh Utara sejak adanya pemilihan kepala daerah secara langsung melawan kotak kosang.
“Pilkada melawan kotak kosong juga pernah terjadi di beberapa daerah lainnya di Indonesia,” katanya lagi.
Sementara mekanisme Pilkada melawan kotak kosong hampir sama dengan pemilukada lainnya, yang membedakannya terletak pada kertas suara yang satu ada gambar pasangan calon dan tidak memiliki gambar pasangan calon.
Yang menarik adalah, sesuai dengan UU Pilkada Pasal 5 D disebutkan pasangan calon yang melawan kotak kosong harus mampu memperoleh 50 persen plus 1 suara.
“Jika pada Pemilukada nanti kotak kosong yang menang, maka bisa dipastikan Kabupaten Aceh Utara akan dipimpin oleh Pejabat Bupati,” sebut Hidayatul Akbar.
Namun, dalam rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu beberapa waktu lalu, telah dibahas skenario yang menyarankan, apabila kotak suara kosong menang akan digelar pemilihan ulang pada tahun berikutnya.
“Kita masih menunggu instruksi dari KPU-RI. Sementara ini, kita hanya menjalankan semua tahapan, serta aturan yang berlaku,” pungkas Hidayatul Akbar.(Red/ACEH.ONE)