Berita  

Pemkab Aceh Utara Beri Klarifikasi Terkait Pemberitaan Honorarium Rahaniawan

Anggaran pembayaran Honorarium Rohaniayan yang tertera di laman LPSE Pemkab Aceh Utara
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Mantan Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, SE, MM menyayangkan muncul pemberitaan di sejumlah berita online yang menyebutkan Pemkab Aceh Utara menganggarkan anggaran untuk pendeta.

“Berita yang dimuat di sejumlah media online itu telah menyebarkan berita bohong alias hoax dengan cara mengedit kata “HONORARIUM ROHANIAWAN” menjadi “HONORARIUM PENDETA”,” tegasnya kepada Relasi.news, Kamis (12/9).

banner 325x300

Menurutnya, Pemkab Aceh Utara bersama DPRK Aceh Utara menyetujui anggaran sebesar Rp 790.000.000 untuk membayar honor rohaniawan di Kabupaten Aceh Utara.

“Honorarium rohaniawan yang dimaksud itu adalah honor atau jerih yang dibayarkan kepada Imum dan Mukim di Aceh Utara,” ungkapnya.

Terteranya kata-kata Honorarium Rohaniawan itu karena Pemkab Aceh Utara harus mengupload pengajuan anggaran tersebut di aplikasi, jika dimasukkan kata Imam atau Mukim tidak terbaca di apliksi tersebut dan hanya tersedia kata rohaniawan.

Menurutnya, publik jangan cepat mengambil kesimpulan degan mengartikan kata-kata rohaniawan sebagai pendeta, tetapi maksud rohaniawan secara umum sebagai pemuka agama yang diakui di Indonesia.

Klarifikasi Pemkab Aceh Utara

Sementara itu, Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S.Sos, MAP yang didampingi Kabag Humas Muslem Araly, S Sos, MM juga menyayangkan pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan Pemkab Aceh Utara menganggarkan anggaran untuk pembayaran Honorarium Pendeta.

Padahal, anggaran tersebut diperuntukkan untuk membayar honorarium kepada Imum dan Mukim di Aceh Utara.

Laman LPSE yang asli dan laman LPSE yang sudah di edit seperti yang beredar di sejumlah media online

“Dan berita yang sudah beredar di media online itu sangat menyudutkan Pemkab Aceh Utara dengan cara mengganti judul dari Honorarium Rohaniawan menjadi Honorarium Pendeta,” katanya.

Ia juga mengakui kata-kata Rohaniawan yang tertera di laman LPSE memang tidak lazim disebutkan, apalagi di Provinsi Aceh memberlakukan syariat islam, namun untuk mengajukan anggaran harus diupload ke aplikasi secara nasional.

“Kata-kata Rohaniawan berdasarkan menu yang tersedia di aplikasi secara nasional,” jelas Pj Sekda Aceh Utara Dayan Albar, S Sos, MAP.

Sedangkan yang tertera di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) jelas disebutkan HONORARIUM ROHANIAWAN bukan HONORARIUM PENDETA. Dan bisa dipastikan media online itu sudah mengedit kata Rohaniawan menjadi Pendeta.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *