Aceh Utara – Penyidik dari Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial MA, 30 tahun Agen Chips Higgs Domino Island ke pihak Kejaksaan Aceh Utara.
Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara yang ditangani penyidik dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Sat Reskrim telah melakukan pelimpahan tahap 2 dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Rabu (7/6).
Ia menyampaikan, tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap MA, 30 tahun di sebuah warung Gampong Batu XII Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara pada selasa malam (18/4)
Dari pelaku, petugas juga turut mengamankann barang bukti berupa dua unit handphone, 159 Billion Chips Higgs Domino Island dan uang tunai sejumlah Rp2.100.000 yang merupakan hasil penjual Chips.
Kepada polisi, pelaku mengakui jika dirinya menampung pembelian Chip seharga Rp60 ribu dan menjualnya kembali seharga Rp70 ribu. Profesi tersebut sudah dilakukan sejak setahun yang lalu.(*)