Aceh Utara – Terkait permintaan DPRK Aceh Utara dalam rapat paripurna pada Tanggal 15 November 2024 lalu yang meminta kepada Pj Bupati Aceh Utara untuk menghentikan atau menunda pelantikan pejabat hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) agar tidak mengganggu pembahasan APBK 2025.
“Jika semua persyaratan dan izin pelantikan sudah keluar, saya akan tetap melantik pejabat hasil seleksi JPT yang sudah diumumkan ke publik pada 2 Oktober 2024 lalu,” ujar Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, M Si dalam pertemuan dengan Ketua dan Pengurus organisasi wartawan di salah satu cafe di kawasan Teupin Punti, Aceh Utara, Selasa (26/11)
Ia juga mengatakan, sebelumnya DPRK Aceh Utara mendesak dirinya agar segera melaksanakan seleksi JPT karena ada beberapa SKPK dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) dan ada kesan saya merasa happy dengan banyaknya kepala SKPK yang berstatus Plt.
Padahal, kepala SKPK yang berstatus Plt sudah berlangsung sejak Pj Bupati Aceh Utara dijabat oleh Azwardi dan masalah yang dihadapi pun sama seperti sekarang, tentu dirinya juga tidak mudah untuk mengganti kepala SKPK, karena harus melewati berbagai persyaratan dan izin dari pemerintah pusat.
Alur proses pergantian pejabat itu dimulai dari permintaan izin ke Pj Gubernur Aceh, lalu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan mereka akan mengeluarkan Peraturan Teknis (Pertek), yang menjadi kendala yaitu menunggu keluarnya Pertek itu tidak seminggu bahkan bisa satu atau dua bulan bahkan lebih.
Ketika Perteknya sudah terbit, tidak serta merta Pj Bupati bisa melakukan pelantikan, tetapi harus meminta izin lagi kepada Pj Gubernur Aceh lalu diteruskan ke Kemendagri RI dan kita harus menunggu lagi.
“Menjawab permintaan DPRK, lalu Pemkab Aceh Utara membuka seleksi JPT yang diperuntukan untuk menahkodai beberapa SKPK yang masih dipimpin oleh Plt,” ungkapnya.
Nah, ketika semua tahapan seleksi JPT sudah dilakukan dan hasilnya sudah diumumkan, sekarang DPRK Aceh Utara malah meminta agar pelantikan dihentikan atau ditunda.
“Kita menghargai permintaan DPRK Aceh Utara dengan alasan akan mengganggu jalannya pembahasan APBK 2025, namun sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap penggunaan anggaran APBK dalam pelaksanaan seleksi JPT, maka harus tetap dilantik,” tegas Pj Bupati Aceh Utara, Dr Mahyuzar, M.Si.(Red)