Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menetapkan besaran upah minimum yang berlaku pada Provinsi Aceh tahun 2024.
Upah minimum pada Provinsi Aceh telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki untuk menerima kenaikan sebesar 1,38 persen tahun 2024
Kenaikan upah minimum tahun 2024 pada Provinsi Aceh telah ditetapkan dalam Kepgub Aceh nomor 560/1666 /2023 dan disahkan oleh Pj Gubernur Achmad Marzuki.
Pada tahun 2023 upah minimum pada Provinsi Aceh sebesar Rp3.413.666. Setelah menerima kenaikan sebesar 1,38 persen, maka upah minimum yang berlaku sejak 1 Januari sebesar Rp3.460.672.
Meski kenaikan upah minimum di Provinsi Aceh terbilang sedikit, namun upah Provinsi Aceh menjadi salah satu yang tertinggi di Indonesia.
Penetapan upah bagi buruh tersebut mengacu pada formula yang tercantum dalam PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Penetapan tersebut dimusyawarahkan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Sehingga ditetapkan besaran upah minimum pada Provinsi Aceh naik sebesar 1,38 persen.(Red)