Lhokseumawe – Aparat kepolisian dari Polsek Banda Sakti berhasil meringkus tersangka pengedar narkona jenis sabu-sabu di Desa Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Lhokseumawe, Selasa (23/1) sekira pukul 21.00 WIB.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, S.IK melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni RS (41) Warga Kota Lhokseumawe.
“Tersangka pengedar narkoha itu ditangkap di sebuah rumah di Dusun Pertamina Gang Kisaran, Hagu Teungoh,” ujarnya.
Kronologisnya, kata kapolsek, personel mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah tersebut.
Lalu, polisi mendatangi lokasi dan berpapasan dengan tersangka RS yang tiba-tiba keluar dari dalam rumah.
“Saat melihat polisi, tersangka mencoba melarikan diri ke arah pinggir laut dan melakukan perlawanan serta membuang sesuatu dari tangannya. Namun berkat kesigapan personel berhasil diamankan,” pungkasnya.
Selanjutnya, sebut Ipda Arizal, personel mencari barang yang sempat dibuang oleh RS yang setelah ditemukan ternyata tiga paket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,50 gram.
“Barang bukti lain yang ikut diamankan personel yakni, uang tunai Rp715 ribu diduga hasil penjualan sabu dan satu unit hp android,” sebutnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tambah Kapolsek, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Banda Sakti.
“Tersangka RS dijerat Pasal 112Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya.(Red)