Hukum  

Polisi Ringkus 7 Remaja Terlibat Tawuran di Banda Aceh

Sekelompok remaja yang hendak tawuran dan melukai dua korban sudah diamankan polisi
banner 120x600
banner 468x60

Banda Aceh – Personil Polsek Syiah Kuala berhasil meringkus tujuh remaja yang hendal melakukan tawuran tawuran di Banda Aceh pada Minggu (21/1) dini hari.

Dalam peristiwa itu, ketujuh remaja yang hendak tawuran, sebelumnya juga sudah menganiaya dua korban hingga luka-luka dengan menggunakam senjata tajam, dan kini kedua korban itu sudah mendapat perawatan medis.

banner 325x300

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Syiah Kuala, Iptu Cut Laila Surya mengatakan, personilnya telah berhasil meringkus tujuh remaja yang hendak tawuran serta telah melukai dua korban dengan senjata tajam.

“Ketujuh remaja itu diringkus polisi di depan Kantor Perpustakaan Wilayah Aceh, Banda Aceh pada Minggu (21/1l dini hari,” kata Iptu Cut Laila Surya.

Adapun ketujuh remaja yang hendak tawuran itu yakni, NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) LH (19), MRF (18), AND (16) dan MAR (31), mereka merupakan warga Aceh Besar.

Korban yang mengalami luka sudah mendapatkan perawatan di rumah sakit

Kronologis kejadian, salah satu kelompok dengan mengendarai sepeda motor melihat ada warga yang melintasi sehingga para pelaku berbalik arah dengan mengayunkan senjata tajam kearah korban M Zulmi (29) warga Lamduro, Aceh Besar.

Usai mendapat serangan dari sekelompok remaja itu, korban berusaha melarikan diri ke Warkop Benk Kupi gampong Lamgugob, namun ia disitu di aniaya oleh para pelaku sehingga korban mengalami luka sayat di jari sebelah kanan.

“Tak lama kemudian, para pelaku pun melakukan penganiayaan terhadap korban satu lagi, Fahkrus Walidan (23) Mahasiswa UIN Ar Raniry asal Simeulue, yang sedang menikmati kopi. Ia mengalami luka dibagian kepala, pergelangan kiri dan punggung belakang sebelah kiri,” jelas Kapolsek.

Pasca kejadian tersebut, tambah Kapolsek, warga didampingi Personel Polsek Syiah Kuala membawa korban ke RSP USK dan selanjutnya di rujuk ke RSUZA Banda Aceh.

“Kini, ke tujuh pelaku diamankan di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk diproses hukum lebih lanjut,” demikian Iptu Cut Laila Surya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *