Hukum  

Pria Beristri di Pirak Timu Perkosa Siswi Hingga Hamil

Pelaku pemerkosa siswa sedang jalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Aceh Utara
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Sat Reskrim Polres Aceh Utara baru-baru ini mengungkap kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak, saat peristiwa ini dilaporkan, Korban yang berusia 15 tahun dan masih duduk di kelas 1 SMA itu dalam kondisi hamil besar.

Sedangkan pelaku merupakan pria beristri berinisial IS, 23 tahun warga Pirak Timu, Aceh Utara dan kini telah diamankan dan sudah mendekam di ruang tahanan Polres Aceh Utara.

banner 325x300

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H menyampaikan terbongkarnya peristiwa ini berawal dari kecurigaan ayah korban yang melihat perubahan perilaku dan perut anaknya yang membesar serta tingkah laku yang kerap mengurung diri di kamar.

“Dari situ korban kemudian menceritakan telah disetubuhi oleh pelaku sejak bulan April 2023 hingga Oktober 2023, mendengar pengakuan korban, Ayah korban selaku pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Aceh Utara,” ungkap AKP Novrizaldi, Rabu (10/1).

Novrizaldi menambahkan, menurut keterangan pelaku persetubuhan terhadap korban telah dilakukan berulang kali disebuah gubuk yang ada dibelakang rumah korban.

“Tersangka membujuk rayu korban dengan mengaku masih berstatus lajang yang sedang mencari pendamping hidup (istri) dan berjanji akan menikahi korban hingga akhirnya melakukan pelecehan dan memaksa korban untuk mau bersetubuh, akan tetapi sejak mengaku dirinya hamil pelaku tidak lagi merespon korban dan korban memilih menyembunyikan kehamilannya” tutur Novrizaldi.

Informasi terbaru disampaikan, bahwa korban saat ini telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 6 Januari lalu, sejauh ini Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara terus melakukan koordinasi dengan Peksos Aceh Utara untuk pendampingan Korban dan koordinasi dengan P2TP2A Aceh Utara untuk pemulihan dan rehabilitasi korban.

“Dalam kasus ini terhadap tersangka dijerat Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan,” pungkasnya.(Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *