Satreskrim Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Kepemilikan Senpi

Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K yang didampingi Kasat Intel AKP Imran memperlihatkan barbuk senpi saat konferensi pers
banner 120x600
banner 468x60

Aceh Utara – Satuan Reskrim Polres Aceh Utara mengungkap kasus pidana kepemilikan senjata api yang menjerat dua tersangka warga Geulanggang Baro Kecamatan Lapang, Aceh Utara, Selasa,(13/6). Mereka adalah SB alias Mukim (32) dan H alias Ayah Moren (44).

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara mengungkapkan. penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat 19 Mei 2023 lalu.

banner 325x300

Penangkapan kedua tersangka itu dilakukan dalam penyergapan saat keduanya sedang mengendarai sepeda motor di jalan Gampong Lhok Iboh Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, karena selama ini para tersangka itu sering memamerkan senjata api sekaligus sering menembak dikawasan tambak milik warga,” ungkap AKP Agus Riwayanto Diputra.

Ia juga menambahkan, sesaat setelah dilakukan penyergapan, dari hasil penggeledahan keduanya ditemukan sepucuk senjata api rakitan dengan sisa sebutir amunisi kaliber 9 mm yang masih aktif dari dalam magazin.

Kemudian dari pengembangan yang dilakukan aparat kepolisian, kembali ditemukan sepucuk senjata airsoftgun di rumah tersangka H alias Ayah Moren beserta kunci T yang biasa digunakan oleh para pelaku curanmor. Diketahui pula jika tersangka H merupakan residivis kasus Curanmor.

“Dari hasil pengembangan tersebut didapatkan lagi 5 kendaraan bermotor yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepemilikannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Agus.

Terkait asal muasal sejata api rakitan tersebut, Kasat Reskrim mengatakan menurut pangakuan tersangka SB senjata itu didapat dari Abu Razak pimpinan KKB yang tewas pada 2019 lalu.

“Dalam kasus ini terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun penjara,” pungkas AKP Agus Riwayanto Diputra.(SF).

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *