Banda Aceh,Relasi.News – Pasca hengkangnya perbankan konvensional di Aceh, kini hanya Bank Aceh Syariah (BAS) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang beroperasi di Aceh telah menimbulkan persoalan sosial terutama bagi para pelaku usaha dan masyarakat pada umumnya.
Menyikapi persoalan itu, Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) menyatakan dukungan kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh untuk melakukan revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) guna mengundang kembali bank konvensional untuk membuka kantornya di seluruh Aceh.
“Kita semua perlu mendukung upaya Pemerintah Aceh dan DPRA untuk menghadirkan bank konvensional berdampingan dengan bank syariah di Aceh. Monopoli satu sistem perbankan tidak sehat dalam persaingan bisnis,” ujar Safaruddin SH MH, Ketua YARA, dalam Coffee Morning bersama jurnalis di Sanusi Kopi, Banda Aceh (23/05).
Menurutnya, Provinsi Aceh adalah daerah istimewa yang mesti memiliki dua sistem perbankan, bukan malah mengurangi.
“Dalam Qanun Pokok-pokok Syariat Islam disebutkan bahwa semua bank konvensional yang beroperasi di Aceh mesti membuka kantor unit syariah. Tidak boleh hanya buka bank konvensional saja, tetapi wajib ada bank syariah secara berdampingan,” ujar Safar.
Ini baru namanya istimewa, bank konvensional wajib buka kantor syariah. Bukan malah disuruh tutup yang konvensional.
Menurutnya, sejak awal YARA sejak menolak penutupan semua bank konvensional di Aceh dan kini sudah terbukti dengan timbulnya berbagai persoalan yang berkaitan dengan pembiayaan.
Lebih lanjut ia mengatakan, penerapan Syariat Islam agar mengedepankan kemaslahatan umat dan harus secara kaffah, tidak boleh ada manipulasi, apalagi sampai memfitnah kelompok yang berbeda pandangan dalam aspek yang masih ikhtilaf.
“Kami mendukung beroperasinya bank syariah di Aceh. Kami juga mendukung adanya bank konvensional. Rakyat silakan memilih mana yang dianggap mudah dan terbaik jika melakukan pinjaman modal usaha, transaksi dan lainnya. Biarkan konsumen yang memilih mana bank yang berpihak rakyat dan mana yang mencekik leher rakyat,” serunya. (*)