Berita  

SPPG Buket Rata Belum Kantongi SLHS dari Dinkes

Sistem pengolahan limbah di SPPG yang dikelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama belum beroperasi optimal dan belum memenuhi standar teknis lingkungan serta kesehatan. (Dok.Dinkes Lhokseumawe)
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama Buket Rata Lhokseumawe hingga kini dilaporkan belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.

Temuan itu berdasarkan hasil sidak gabungan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lhokseumawe ke SPPG Buket Rata usai ada pemberitaan terkait limbah dari aktifitas dapur MBG itu di media online, Senin (15/6).

banner 325x300

Plt Kadis Kesehatan Lhokseumawe, Cut Fitri Yani, SKM, MKM dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Dinkes belum menerbitkan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS) kepada SPPG Buket Rata, karena persyaratan kelayakan belum mampu dipenuhi oleh SPPG itu.

Pasalnya, pemerintah mewajibkan setiap dapur/Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki SLHS untuk mencegah kontaminasi dan menjamin makanan yang didistribusikan aman dikonsumsi

Bahkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang Percepatan Penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tim Dinkes dan DLH Lhokseumawe melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke SPPG yang dikelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama. (Dok.Dinkes Lhokseumawe)

Dalam sidak itu, tim juga menemukan sistem pengolahan limbah belum beroperasi optimal dan belum memenuhi standar teknis lingkungan serta kesehatan.

“Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab munculnya bau yang dikeluhkan masyarakat sekitar,” ungkapnya.

Selain itu, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) belum berjalan sebagaimana mestinya. Dan saat ini baru terdapat kolam endapan dan belum melalui tahapan pengolahan yang lengkap.

Cut Fitri Yani juga mengungkapkan, penanggung jawab utama pengelolaan limbah adalah pengelola SPPG selaku penghasil limbah.

Ia juga menyebutkan, fasilitas pengolahan limbah di SPPG yang dikelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama itu masih memerlukan penyempurnaan agar limbah cair yang dihasilkan dari aktivitas dapur dapat diolah sesuai standar lingkungan hidup dan tidak mengganggu kesehatan lingkungan sekitar.

Dalam sidak itu, Dinkes dan DLH juga menilai pengelola SPPG itu harus diberikan pendampingan terkait pengoperasian IPAL dan pengolahan sampah dari aktifitas dapur MBG.

Kini menjadi sorotan publik karena SPPG itu belum memiliki sertifikat SLHS, padahal salah satu persyaratan penting bagi operasional dapur penyedia makanan dan program pemenuhan gizi.

Publik juga berharap agar Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat dan Aceh agar turun ke SPPG itu untuk melihat langsung kondisi pengolahan limbah yang jauh dari kata layak sekaligus memberikan sanksi yang tegas.

Dok.Dinkes Lhokseumawe

Sementara itu, Koordinator Regional Program MBG Aceh, Mustafa Kamal, yang dihubungi media ini, Selasa (16/6) mengatakan, pihaknya kini sedang menunggu surat perintah untuk pengecekan semua dapur MBG di daerah termasuk Lhokseunawe dan Aceh Utara.

Saat ini, BGN Aceh sedang melakukan pengecekan dapur MBG di Pidie Jaya dan besok lanjut ke semua dapur MBG di Banda Aceh.

Ketika media ini meminta tanggapannya terkait hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe ke SPPG yang dikelola Yayasan Ridefa Aceh Maju Bersama terkait persoalan limbah.

“Saya belum dapat laporan,” jawaban singkat Koordinator Regional Program MBG Aceh, Mustafa Kamal via WhatsApp. (Red)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *