Aceh Utara – Pada 2024 lalu, Kejaksaan Negeri Aceh Utara lebih dominan menangani kasus penyelahgunaan narkoba dan bahkan sudah ada tuntutan hukum mati terhadap terdakwa.
Pernyataan itu disampaikan Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (7/).
“Tentunya ada juga kasus lainnya yang sudah ditangani oleh Kejari Aceh Utara, tetapi yang lebih menonjol adalah kasus narkoba,” tegasnya.
Pihaknya juga merasa prihatin terhadap vonis hakim terhadap terdakwa kasus narkoba yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
“Ada beberapa kasus narkoba yang dituntut hukuman mati, namun vonis hakim justru lebih ringan dari tuntutan,” ungkap Teuku Muzafar SH MH.
Ia juga mengajak kalangan wartawan di Aceh Utara untuk bersama-sama mengawasi persidangan kasus narkoba di pengadilan agar putusan hakim benar-benar memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana narkoba.(Red)