Banda Aceh – Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh (Koperasi PWI Aceh) melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 di Aula PWI Aceh di Banda Aceh, Kamis, (6/8)
Prosesi RAT dihadiri 50 persen plus 1 dari jumlah anggota 40 orang. Kegiatan tersebut dipandu oleh Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi-UKM Aceh, Zulkifli, S.Pd, M.Pd.
Pendiri Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh, Nasir Nurdin mengatakan, lembaga yang menaungi wartawan anggota PWI tersebut lahir berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0005353.AH.01.29. Tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh.
Sejak berdiri hingga Tahun Buku 2025, Koperasi Tinta Emas Aceh yang diketuai Nurdinsyam telah mencatatkan jumlah anggota sebanyak 40 orang dengan nilai simpanan pokok dan simpanan wajib Rp 19.330.000.
Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh, Nurdinsyam melaporkan sejak awal memimpin hingga Tahun Buku 2025 belum ada kegiatan berusaha yang bisa dilaksanakan karena berbagai kendala, salah satunya karena Koperasi Tinta Emas Aceh belum memiliki fasilitas termasuk bangunan yang bisa dijadikan pusat kegiatan.
Selain itu, lanjut Nurdinsyam, kondisi kesehatannya selama dua tahun terakhir juga tidak mendukung untuk beraktivitas secara total sehingga banyak agenda yang tidak bisa dilaksnakan.
“Karenanya saya juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh dan berharap RAT Tahun Buku 2025 bisa memilih ketua/pengurus baru untuk melanjutkan kepengurusan hingga 2028,” kata Nurdinsyam dalam laporannya di hadapan anggota dan pimpinan rapat yang dipimpin Dr. Bustamam Ali.
Pengurus baru
RAT Tahun Buku 2025 Koperasi Tinta Emas Aceh berhasil memilih ketua/pengurus baru untuk melanjutkan sisa waktu kepengurusan 2023-2028.
Peserta RAT secara aklamasi mimilih Azhari, S.Sos sebagai Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh melanjutkan kepengurusan hingga 2028.
Azhari selaku ketua terpilih sekaligus ketua tim formatur menyusun kepengurusan yang terdiri Sekretaris, Bendahara, dan Badan Pengawas.
Tim formatur terdiri ketua terpilih bersama unsur pendiri (Nasir Nurdin), unsur demisioner (Sadhali), unsur Badan Pengawas (Pribadi), dan mewakili anggota (Hanifah).
Ada pun jabatan Sekretaris Koperasi Tinta Emas Aceh dipercayakan kepada M. Ifdhal; Bendahara, Saifuddin; Badan Pengawas masing-masing Dr. Bustamam Ali, Pribadi, dan Sadhali.
Semua hasil RAT Koperasi Tinta Emas Aceh Tahun Buku 2025 akan dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Aceh untuk proses lebih lanjut termasuk penerbitan SK Pengurus. (Red)















