Hukum  

Polres Lhokseumawe Berhasil Sita 1.175 Knalpot Brong

Kapolres Lhokseumawe AKBP DR Ahzan, SH, S.IK, M.S.M, M.H bersama Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal dan Kadis Perhubungan Lhokseumawe Rudi Hidayat memusnahkan knalpot brong dengan menggunakan mesin gerinda
banner 120x600
banner 468x60

Lhokseumawe – Jajaran Satlantas Polres Lhokseumawe berhasil menyita sebanyak 1.175 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) hasil razia yang dilakukan sejak Agustus – Oktober 2026 di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Selain menertibkan 1.175 knalpot brong, personil Satlantas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang tidak ada dokumen kepemilikan.

banner 325x300

“Penindakan atau razia knalpot brong itu dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menjawab keresahan masyarakat,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP DR Ahzan, SH, S.IK, M.S.M, M.H yang didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jum’at (6/11).

Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satlamtas Polres Lhokseumawe tanpa lelah terus menertibkan sebanyak 1.175 knalpot brong yang dilaksanakan sejak Agustus – Oktober 2026.

Lebih lanjut, AKBP Ahzan, mengatakan, sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Barang bukti 1.175 knalpot brong yang berhasil ditertibkan oleh Satlantas Polres Lhokseumawe

Sementara 6 unit sepeda motor tanpa dokumen hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya meskipun pihak kepolisian telah memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar teknis dan spesifikasi pabrikan.

“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena kebisingannya dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya,” tegas Kapolres.

Sebagai tindak lanjut penegakan aturan, sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penertiban tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. (Nay)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *