Lhokseumawe – Jajaran Satlantas Polres Lhokseumawe berhasil menyita sebanyak 1.175 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) hasil razia yang dilakukan sejak Agustus – Oktober 2026 di berbagai lokasi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Selain menertibkan 1.175 knalpot brong, personil Satlantas Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan 6 unit sepeda motor yang tidak ada dokumen kepemilikan.
“Penindakan atau razia knalpot brong itu dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan aturan lalu lintas sekaligus menjawab keresahan masyarakat,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP DR Ahzan, SH, S.IK, M.S.M, M.H yang didampingi Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Inf. Faisal saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Jum’at (6/11).
Kapolres juga mengapresiasi kinerja Satlamtas Polres Lhokseumawe tanpa lelah terus menertibkan sebanyak 1.175 knalpot brong yang dilaksanakan sejak Agustus – Oktober 2026.
Lebih lanjut, AKBP Ahzan, mengatakan, sebagian besar kendaraan yang diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan dan mengganti knalpot tidak standar dengan knalpot sesuai spesifikasi pabrikan.

Sementara 6 unit sepeda motor tanpa dokumen hingga saat ini belum diambil oleh pemiliknya meskipun pihak kepolisian telah memberikan waktu sekitar tiga bulan untuk menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengimbau seluruh masyarakat agar menggunakan knalpot sesuai standar teknis dan spesifikasi pabrikan.
“Ketertiban berlalu lintas bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan kesadaran dan kepedulian seluruh masyarakat. Kami mengajak para pengguna kendaraan untuk tidak menggunakan knalpot brong karena kebisingannya dapat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga lainnya,” tegas Kapolres.
Sebagai tindak lanjut penegakan aturan, sebanyak 1.175 knalpot brong hasil penertiban tersebut akan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. (Nay)















