Lhokseumawe – Selama kurun waktu Oktober – November 2026, jajaran Satuan Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil meringkus 9 tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, ganja dan vape yang diduga mengandung zat narkotika.
“Dari enam kasus tersebut, polisi mengungkap dua kasus ganja dengan barang bukti total 40.312,128 gram atau sekitar 40,3 kilogram ganja kering. Selain itu, tiga kasus sabu dengan barang bukti 216,18 gram serta satu kasus vape sebanyak 41 unit turut berhasil diungkap,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP DR Ahzan, SH, S.IK, M.S.M, M.H saat konferensi pers di Polres Lhokseumawe, Kamis (5/11).
Dalam rentang waktu kurang dari sebulan tersebut, aparat kepolisian sukses membongkar lima perkara narkotika dengan mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 216,18 gram serta ganja kering melimpah yang menembus angka lebih dari 40 kilogram.
Kapolres juga mengatakan, dari total lima kasus yang berhasil diituntaskan, dua di antaranya berfokus pada sindikat ganja yang melibatkan empat orang tersangka dengan akumulasi barang bukti mencapai 40.312,128 gram atau setara 40,3 kilogram. Sementara itu, tiga perkara lainnya berkaitan dengan peredaran gelap sabu yang menyeret empat orang tersangka dengan berat barang bukti 216,18 gram.
Kasus pembuka dicatat pada 9 Oktober 2026 di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, di mana aparat meringkus dua pria berinisial W dan B bersama sabu seberat 203,26 gram, ponsel, serta uang tunai Rp1,5 juta.
Berselang beberapa hari tepatnya pada 17 Oktober 2026, giliran seorang pria berinisial AS yang dicokok di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, beserta sabu seberat 11,3 gram, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.
Penertiban terus berlanjut ketika seorang perempuan berinisial M disergap di Gampong Kuta Blang, Kecamatan Banda Sakti, pada 20 Oktober 2026 dengan kepemilikan sabu 1,62 gram dan sebuah gawai. Tak berhenti di situ, pada 27 Oktober 2026, operasi merambah ke Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, yang berujung pada penangkapan tiga pria berinisial S, W, dan M serta penyitaan 282 gram biji ganja serta 29 gram ganja kering.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114, Pasal 117, dan Pasal 119 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta/atau UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 mengenai Penyesuaian Pidana. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun penjara ditambah sanksi denda.
Di samping meringkus para pelaku, polisijuga berhasil menemukan sejumlah titik ladang ganja di kawasan Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Pada 27 Oktober 2026, petugas menemukan hamparan ladang ganja seluas 18 hektare di Desa Teupin Rusep yang turut menyeret tiga pria (S, W, and M) untuk diperiksa intensif.
Operasi penemuan ladang terlarang itu berlanjut pada 30 hingga 31 Oktober 2026. Polisi menemukan tiga titik lokasi ladang ganja lainnya di Dusun Cot Mancang, Dusun Alue Garot, dan Dusun Alue Le Mudek, Desa Teupin Rusep, dengan total luas mencapai 25 hektare. Hingga kini, identitas pihak-pihak di balik ladang seluas puluhan hektare tersebut masih dalam tahap penyelidikan mendalam.
“Polres Lhokseumawe tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika. Namun, pemberantasan narkoba bukan hanya tugas Kepolisian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat,” tegas Kapolres Lhokseumawe, AKBP DR Ahzan, SH, S.IK, M.S.M, M.H yang didampingi Wakapolres Lhokseumawe Kompol Iswahyudi, S.H., CPHR, CBA dan Kasat Narkoba IPTU Arizal S.H. (Lim)















