Lhokseumawe – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe yang digelar di gedung dewan, setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK), Selasa (9/12).
Ketua DPRK Lhokseumawe, Faisal H Isa menyampaikan bahwa persetujuan KUA-PPAS menjadi tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah, sebagai dasar penyusunan Rancangan Qanun APBK 2026.
Ia menegaskan, DPRK mendorong agar alokasi anggaran benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat.
“KUA-PPAS yang disepakati ini diharapkan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan, terutama peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Husaini dalam sambutannya mengapresiasi sinergi dan kerja sama DPRK selama proses pembahasan.
Menurutnya, kesepakatan ini mencerminkan komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Pemko Lhokseumawe berkomitmen menindaklanjuti KUA-PPAS ini dengan menyusun APBK 2026 secara cermat, efisien, dan tepat sasaran sesuai dengan prioritas pembangunan daerah,” kata Wakil Walikota Lhokseumawe, Husaini.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBK 2026, tahapan selanjutnya adalah penyusunan Rancangan APBK yang akan kembali dibahas bersama DPRK sebelum ditetapkan menjadi qanun daerah. (Adv)











