Aceh Utara – Polres Aceh Utara menyelenggarakan sosialisasi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKAKL) dan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), Senin (15/1/2024) di Aula Tri Brata Mapolres setempat.
Kegiatan ini dibuka langsung Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K didampingi Kabagren AKP Idris.
“Alokasi anggaran Polres Aceh Utara pada tahun 2024 mencapai Rp56.022.735.000,- dengan rincian untuk belanja pegawai sebesar Rp33.793.434.000,- dan belanja barang sebesar Rp22.229.301.000,-,” ungkap Kapolres dalam sambutannya.
Ia menyebutkan, pada tahun 2023 lalu realisasi anggaran Polres Aceh Utara sebesar 99,85%, Kapolres berharap pada tahun 2024 ini agar capaian itu dapat dipertahankan atau ditingkatkan lagi dalam hal penyerapan anggaran sesuai dengan target yang ditetapkan oleh kementerian keuangan sebesar 95% dan target Kapolri sebesar 97%.
Kapolres juga mengajak kepada para Kabag, Kasat, kasie dan Kapolsek Jajaran untuk membentuk komitmen dan kesepakatan bersama menunjukkan iktikad baik dalam melakukan pengelolaan keuangan secara bertanggung jawab.
“Saya harapkan tidak terjadi penyalahgunaan anggaran sekecil apapun di jajaran Polres Aceh Utara,” pinta AKBP Deden.
Usai memberikan sambutan, Kapolres menyerahkan kertas kerja RKA K/L DIPA 2024 Polres Aceh Utara kepada perwakilan Kabag, Kasat dan Kapolsek dan dilanjutkan paparan rincian alokasi anggaran oleh Kabag ren.(Red)