Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sofyan, Calon anggota DPR Kabupaten Aceh Tamiang yang ditangkap terkait kasus narkoba.
“TPPU pasti (disangkakan), kami masih menyelidiki TPPU,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa. Selasa (4/6).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan tersangka menerima uang sebesar Rp380 juta dari hasil mengirimkan narkoba dari Aceh ke Jakarta.
Dalam pengiriman itu, Sofyan dibantu oleh tiga tersangka berinisial S alis G, RAF alias F dan IA. Salah satu tersangka merupakan adik dari Sofyan. Ketiganya ditangkap di Bakauheni pada 10 Maret 2024.
“Ada adik iparnya yang mengantarkan barang (70 kg sabu) ke Jakarta,” tuturnya.
Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara tersangka mengaku menggunakan dana dari narkoba untuk pencalonannya sebagai anggota legislatif.
“Informasinya ada,” tuturnya.
Sofyan merupakan bandar narkoba, juga pemodal sekaligus pemilik dari 70 kilogram sabu. Dia juga memiliki komunikasi dengan seorang tersangka yang masih buron di Malaysia. Barang yang dikirimnya berasal dari Malaysia, dikirim melalui Aceh menuju Jakarta.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipinarkoba) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka Sofyan calon anggota DPRK Aceh Tamiang yang ditangkap terkait kasus narkoba.(Red)