Lhokseumawe – Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu sebagai Community Protector, dimana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakatmaupun lingkungan.
Sehubungan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai Community Protector, Kantor Bea dan Cukai Lhokseumawe rutin melaksanakan kegiatan operasi dan penindakan terhadap peredaran barang-barang illegal, khususnya Barang Kena Cukai Hasil Tembakau ilegal (BKC HT ilegal) / rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Masyarakat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP C) Lhokseumawe Suhaili, dalam press release yang diterima media ini, Kamis (6/7) menyebutkan sepanjang tahun 2022 – 2022 Bea dan Cukai Lhokseumawe bersinergi dengan Kanwil DJBC Aceh, POM TNI AD, Satpol PP dan Aparat Penegak Hukum lainnya, telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam rangka upaya pencegahan maupun kegiatan operasi penindakan dalam rangka penegakan hukum diwilayah yurisdiksi pengawasan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe
Dari kegiatan operasi dan penindakan yang dilakukan, petugas Bea dan CukaLhokseumawe berhasil melakukan penindakan sebanyak 744 kali penindakan terhadap rokok ilegal, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditegah sebanyak 1.176.744 batang, dengan perkiraan Nilai Barang sebesar Rp. 1.2 Miliar lebih.
Dan potensi kerugian negara atas peredaran rokok illegal tersebut mencapai Rp 1 Miliar lebih.
Suhaili menyebutkan modus pelanggaran yang dilakukan atas peredaran rokok illegal dimaksud yaitu dengan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai (polos), dilekati pita cukai bekas atau dilekati pita cukai palsu. Atas peredaran rokok illegal tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Cukai yaitu UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Upaya penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai Lhokseumawe selain dalam rangka upaya penegakan hukum, juga merupakan wujud kesungguhan dan konsistensi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mencipatakan iklim usaha yang berkeadilan dan persaingan usaha yang sehat dalam industri Hasil Tembakau yang secara langsung berkaitan dengan upaya pengamanan penerimaan Negara dibidang Cukai.
Barang hasil penindakan berupa Rokok Ilegal tersebut diatas telah mendapat persetujuan peruntukan untuk dimusnahkan dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe a.n Menteri Keuangan dengan surat persetujuan peruntukan pemusnahan nomor : S-001/MK.06/WKN.01/KNL.02/2022 tanggal 26 Januari 2022, S27/MK.6/KNL.0102/2023, S-28/MK.6/KNL.0102/2023 dan S-29/MK.6/KNL.0102/2023 tanggal 19 Mei 2023. Selanjutnya atas rokok ilegal hasil penindakan tersebut dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan/atau dibakar.(Red)