Aceh Utara – Setelah sekian lama beroperasi, akhirnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membekukan operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara hingga waktu yang tidak ditentukan.
Permasalahan itu bermula ketika Pemkab Aceh Utara mengirimkan surat kepada PT Bank Aceh Syariah (BAS) dengan nomor surat 500/94/2023 tanggal 13 Feberuari 2023 perihal Permohonan Penyertaan Modal pada PT BPR Aceh Utara.
Berdasarkan surat tersebut, pihak Direksi PT. Bank Aceh mengirimkan surat nomor 3199/DIR/BA//VIII/2023 tanggal 15 Agustus 2023 perihal Penyertaan Modal Bank Aceh pada BPR Aceh Utara kepada Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi Aceh.
Dan berdasarkan surat dari Direksi PT. Bank Aceh, Kepala OJK Kantor Perwakilan Provinsi Aceh menyampaikan; berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah efektif berlaku pada Januari 2002, namun hingga saat ini status PT BPR Aceh Utara masih tercatat sebagai Lembaga Keuangan Konvensional dan belum melakukan konversi menjadi Lembaga Keuangan Syariah.
Lalu mengacu pada POJK Nomor 22 tahun 2022 tanggal 01 November 2022 perihal Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum, bahwa “bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilarang melakukan penyertaan modal selain kepada perusahaan yang bergerak di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah”.
Ketiga, terhadap permohonan penyertaan modal pada PT. BPR Aceh Utara tersebut, bank Aceh memohon rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Perwakilan Provinsi Aceh sehingga kegiatan penyertaan modal tersebut nantinya tidak melanggar seluruh regulasi OJK, ketentuan perundangan dan memenuhi seluruh prinsip syariah yang berlaku.
Keempat, sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut turut disampaikan opini Dewan Pengawas Syariah (DPS) Bank Aceh Nomor 002/DPS/2024 tanggal 09 Desember 2024 perihal Permohonan Pernyetaan Modal Bank Aceh ke PT BPR Aceh Utara dan Pendapat Hukum (Legal Opinion) Kantor Penasehat Hukum Ampon Dani dan Partners Nomor 002/LF.AD/LO.BA.PM/I/2024 tanggal 10 Januari 2024 perihal Pendapat Hukum.
Karena tidak kunjung penyertaan modal dari BAS, Maka OJK Provinsi menyerahkan BPR Aceh Utara kepada LPS Pada tanggal 12 Januari 2024. Dan LPS pusat mengaktifkan semua perangkat, dengan menempatkan beberapa personelnya ke BPR Acut. Dan Senin 15 Januari 2023 secara resmi beberapa staf LPS pusat sudah memasuki kantor BPR Aceh Utara.
Pengambilan alih ini dengan beberapa opsi yang ditawarkan yaitu opsi penyelamatan, opsi mengalihkan, opsi ditangani bank perantara, atau opsi likuidisai. Menurut hasil rapat dengan LPS Pusat opsi penyelematan merupakan solusi.
Sehingga Selasa LPS Pusat mengundang Pj Bupati Aceh Utara, Dirut BAS, DPS BAS, Komite Syariah LPS, Direktur non aktif BPR Aceh Utara, Pemegang Saham BPR Acut untuk Menghadiri meeting secara zoom.
“Persoalan BPR Aceh Utara yang masih konvensional dan belum mengkonversi menjadi Lembaga Keuangan Syariah, itu masalah administrasi saja dan jangan dijadikan alasan oleh Bank Aceh Syariah menolak suntikan modal,” kata Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar, M.Si kepada Relasi.news belum lama ini di Pedopo Bupati.
Menurutnya, kepentingan dirinya sema-mata ingin menyelamatkan BPR dan segera mengkonversi operasionalnya dari konvensional menjadi Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan akan mengembangkan BPR Aceh Utara itu melalui jariangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang tersebar di 27 kecamatam di Aceh Utara.
Jika BAS tidak bersedia menyehatkan PT BPR Aceh Utara, dengan terpaksa Pj Bupati Aceh Utara berencana menarik saham dan membatalkan seluruh rencana kerjasama antara Pemkab Aceh Utara dengan Bank Aceh Syariah.
“Jika tidak ada solusi lebih lanjut, maka dengan terpaksa kita akan menarik seluruh saham milik Pemkab Aceh Utara dengan total APBK sebesar Rp 2.7 Triliun akan ditempatkan ke bank lainnya,” tegasnya.
Menanggapi sikap Pj Bupati Aceh Utara yang akan menarik seluruh saham di BAS jika tidak bersedia untuk menyehatkan BPR Aceh Utara, Persatuan Wartawan Insonesia (PWI) Aceh Utara mendukung ketegasan Pj Bupati Aceh Utara.
“Ketegasan Pj Bupati Aceh Utara perlu kita dukung dan apresiasi karena sikap seperti itu sudah sepantasnya dilakukan oleh seorang kepala daerah dalam manjalankan pembangunan,” ungkap Ketua PWI Aceh Utara, Abdul Halim, SE.(Red)