Banda Aceh – Dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yanh dibacakan oleh Penasehat Hukum dari 5 terdakwa perkara tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai, Aceh Utara, Selasa (8/8).
Kajari Aceh Utara Dr.Diah Ayu HL Iswara Akbari, SH, M.Hum melalui Kasi Intel, Reza Rahim, SH.MH, Rabu (9/8) kepada wartawan mengatakan, berdasarkan hasil keputusan itu, maka perkara tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai masuk pada tahap pembuktian.
Dan dalam putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh memutuskan untuk melanjutkan persudangan dan masuk pada tahap pembuktian.
Reza Rahim, SH.MH juga menyebutkan, Majelis Hakim juga menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap.
Selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, Majelis Hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya.
Dalam persidangan itu juga turut dihadiri oleh kelima terdakda kasus tindak pidana korupsi Monumen Samudera Pasai.
Pembacaan Putusan Sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh tersebut dipimpin langsung oleh Majelis Hakim R. Hendral, S.H., M.H selaku Ketua Majelis, Sadri, S.H., M.H dan R Deddy Haryanto, S.H., M.H masing-masing selaku Hakim Anggota dan Saiful Bahri selaku Panitera Pengganti.(Red)