Jakarta– Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dalam kasus Bakti Kominfo yang melibatkan Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Pemeriksaan digelar, Senin (3/7) pukul 09.00 WIB di Gedung Jampidsus.
“Besok betul ada pemanggilan terhadap Dito, saat ini menjabat sebagai Menteri Olahraga,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Ahad (2/7).
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo pada tahun 2020-2022.
“Menurut jadwal, kami berharap Dito dapat datang tepat waktu sekitar pukul 09.00 WIB,” katanya.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.
Selain itu, tersangka lainnya adalah Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huawei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)