Lhokseumawe – Koordinator Sekretariat Panwaslih se-Aceh menghadiri Rakor Perencanaan Anggaran untuk Penyesuaian Rencana Kerja TA 2023, yang berlangsung Kamis (22/6) di Hotel Diana Lhokseumawe.
Kagiatan itu dilaksanakan oleh Panwaslih Provinsi Aceh yang berlangsung sejak Tanggal 19 – 20 Juni 2023 lalu.
Kepala Sekretariat Panwaslih Provinsi Aceh Rinaldi Aulia, AP, M.Si saat membuka kegiatan itu mengatakan, pengelolaan keuangan negara oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Panwaslih Kabupaten/Kota harus mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Jika melaksanakan kegiatan dan pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan PMK, bisa dipastikan akan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di kemudian hari.
“Saya ingatkan kepada seluruh Korsek Kabupaten/Kota di Aceh selaku PPK jangan melakukan pembayaran kegiatan yang tidak sesuai dengan PMK,” harap Rinaldi Aulia, AP, M.Si.
Dalam kesempatan yang sama, Kabag Administrasi Panwaslih Provinsi Aceh, Mahindren, S.Sos juga mengatakan, seluruh aset kantor yang ada di Sekretariat Panwascam seperti mobiler dan peralatannya harus dijaga dan dipelihara dengan baik.
“Pengadaan inventaris itu dibeli dengan biaya APBN, pasti ada pemeriksaan, maka barang tersebut harus dijaga dengan baik, sehingga ketika ada pemeriksaan tidak menimbulkan masalah,” kata Mahindren, S.Sos. (Ara)